REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan kembali dua orang tersangka kasus kredit fiktif kepada PT. Likotama Harum dan PT. Mangkubuana Hutama Jaya. Dua tersangka tersebut yaitu Direktur Utama Bank DKI Tahun 2014 dan Direktur Pemasaran Bank DKI Tahun 2014.
"Yang pertama Eko Budi Wiyono selaku mantan Dirut Bank DKI. Kedua, Mulyatno Wibowo, bekas Direktur Pemasaran Bank DKI," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/4).
Sudung mengatakan tersangka kali ini merupakan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit palsu oleh Bank DKI pada tahun 2013. Sebelumnya Kejati telah menerapkan empat orang tersangka lebih dulu.
Sudung kembali menjelaskan empat orang tersangka sebelumnya ialah Dulles Tampubolon selaku Group Head Kredit Komersial Korporasi, Hendri Kartika Andri selaku Account Officer Korporasi Bank DKI, Supendi selaku Owner PT Litkotama Harum dan Gusti Indra.
"Sudah menetapkan tersangka empat orang. Tiga orang sudah mau proses penuntutan, satu orang Gusti Indra masih dalam penyidikan," ujar Sudung.
Kepada para tersangka kata Sudung Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sudung mengatakan berdasarkan hasil perhitungan negara dari BPKP, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 267 Miliyar. Kredit tersebut kata dia sudah berlangsung pada tahun 2011 sampai 2014. "Sejak tiga tahun dari 2011 sampai 2014, (sudah) Tiga kali pula dikucurkan," ujar Sudung.
Diketahui PT Likotama Harum seolah - olah dibuat telah memenangkan lelang beberapa proyek. Namun faktanya para penyusun MAK dan pemutus kredit telah mengetahui PT tersebut bukanlah pemenang lelang yang sebenarnya.
"PT Likotama katanya pemenang tender, namun kenyataanya enggak ada," ujar Sudung.