REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang etik terhadap dua anggota densus 88 terkait dugaan pelangaran prosedur terhadap kematian terduga teroris Siyono. Saksi tersebut antara lain, tiga anggota densus, lurah Cawas Klaten, dan orang tua Siyono.
Juru bicara humas polri, Kombes Rikwanto mengatakan, barang bukti juga dihadirkan dipersidangan. Bukti tersebut berupa hasil visum terhadap anggota densus 88 yang mengawal Siyono.
"Untuk hasil autopsi Muhahammadiyah, tetap dijadikan masukan ya," ujar Rikwanto, di Mabes Polri, Rabu (20/4).
Disamping itu, lanjutnya, hasil dari CT Scan yang dilakukan oleh RS Polri terhadap Siyono menjadi salah satu bukti. Rikwanto mengaku, saat itu, keluarga Siyono tidak menginginkan jenazahnya diautopsi.
Semua alat bukti yang dihadirkan dalam sidang, lanjutnya, akan dikaji. Menurut Rikwanto hal tersebut akan dicocokan dengan keterangan densus 88. "Tentunya semua harus di kroscek sesuai atau tidak," kata Rikwanto.
Baca juga, Keluarga Terduga Teroris Siyono Tuntut Keadilan.