Rabu 20 Apr 2016 15:35 WIB

PN Jakpus Benarkan KPK Geledah Ruang Panitera

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bilal Ramadhan
Pekerja membersihkan ruang sidang tindak pidana korupsi di Gedung Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat, Jumat (13/11).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Pekerja membersihkan ruang sidang tindak pidana korupsi di Gedung Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat, Jumat (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir membenarkan penggeledahan yang tengah terjadi di ruang panitera yang diduga menjadi operasi tangkap tangan KPK.

Jamaludin mengatakan OTT tersebut terjadi pada pukul 12.00 WIB. Namun Jamal sendiri belum mengetahui duduk perkara apa yang melibatkan panitera tersebut.

"Jadi barusan tadi memang dibenarkan ada OTT panitera PN Jakarta Pusat sekitar pukul 12.00 WIB tadi. Soal masalah apa kita belum tahu," ujar Jamal saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (20/4).

Jamal mengatakan ruang panitera yang digeledah KPK merupakan ruangan Edy Nasution. Saat ini ruang kerja Edy sendiri sudah disegel oleh pihak KPK.

Ada sekitar lima orang penyidik KPK yang sempat merangsek masuk ke ruangan Edy yang berada di lantai empat gedung PN. Jakpus tersebut. Penggeledahan berlangsung tertutup dan berlangsung selama dua jam.

Sebelumnya, Ketua Pimpinan KPK Agus Rahardjo membenarkan telah terjadi OTT oleh KPK di PN. Jakarta Pusat. Namun Agus sendiri belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus apa yang membelit Panitera PN Jakpus tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement