REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumajaya Polresta Bekasi telah mengamankan tersangka pencurian kendaraan bermotor atas nama Carsa (29 tahun) di wilayah Desa Pandan Sari, Kec Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Sabtu (16/4). Carsa tertangkap setelah buron selama lebih dari satu bulan.
Warga asal Subang, Jawa Barat ini merupakan pelaku pencurian mobil pikap Suzuki milik majikannya, Alui (46 tahun), warga Taman Harapan Baru Kel. Pejuang Kec. Medansatria, Kota Bekasi. Carsa melarikan mobil beserta sejumlah uang pada Rabu (9/3) sekitar pukul 04.00 dini hari di toko milik korban yang berada di Kampung Penggarutan, RT 01/05, Desa Pusaka Rakyat, Kec Tarumajaya, Kab Bekasi, Jawa Barat.
Kasubag Humas Polresta Bekasi AKP Endang Longla, menuturkan, Carsa datang kepada Aloi dengan tujuan hendak mencari pekerjaan. Tersangka sempat menjadi karyawan korban selama satu pekan. Ia ditempatkan tidur satu rumah bersama dua karyawan lain, Nanang (32 tahun) dan Caspirah (34 tahun), dimana Nanang merupakan kepala cabang di toko milik Aloi.
"Sebagai kepala cabang, Nanang diberi kepercayaan membawa mobil Suzuki Carry pick up Nopol B-9805-KAI serta memegang uang hasil penjualan toko," kata AKP Endang Longla, di Bekasi, Rabu (20/4).
Tepat pada Rabu (9/3) sekitar pukul 04.00 dini hari, Nanang dan istrinya, Caspirah, sedang tertidur di dalam kamar rumahnya di Kampung Penggarutan, Desa Pusaka Rakyat, Kec Tarumajaya.
Pada waktu itulah, lanjut Endang, tanpa sepengetahuan Nanang maupun Aloi, tersangka yang tidur di ruang tamu menemukan celah untuk melarikan mobil Suzuki Carry yang terparkir di depan rumah kontrakan Nanang.
Tak hanya mobil, Carsa juga menggasak uang tunai senilai Rp 5,9 juta rupiah yang disimpan di dalam tas saksi. Posisi tas saat itu diletakkan di atas meja ruang tamu sehingga memudahkan pelaku menjangkaunya.
Menurut Endang, kendaraan roda empat tersebut kemudian dijual kepada Wiro di wilayah Kec Binong, Subang, Jawa Barat. Wiro hingga kini masih berstatus DPO dan dalam pengejaran petugas.
Uang hasil penjualan mobil digunakan oleh Carsa untuk membeli handphone merk CPS. Setelah melenyapkan barang bukti mobil, tersangka menghilang ke wilayah Magelang. Jejaknya baru berhasil diikuti personel kepolisian setelah lebih dari sebulan lamanya.
"Tersangka ditangkap saat Kanit Reskrim Polresta Bekasi dan anggota melakukan pengejaran ke wilayah Kajoran, Kab. Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu (16/4) lalu. Ia kemudian dibawa ke Polsek Tarumajaya kemarin guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Endang melanjutkan.
Atas perbuatan itu, Carsa terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit berkas keterangan BPKB kendaraan mobil Suzuki Carry, satu buah tas coklat tempat penyimpanan uang, dan satu unit handphone merk CPS.