REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Agung Sedayu Grup, Richard Halim Kusuma diperiksa KPK sebagai mantan komisaris PT Agung Sedayu Grup. Ia dimintai keterangan penyidik KPK terkait perannya dalam perusahaan tersebut.
Pada saat ia menjabat sebagai komisaris utama, saat itulah PT ASG melalui PT Kapuk Indah Niaga mendapatkan lima izin terkait reklamasi. Dua izin prinsip dan tiga izin reklamasi.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengtakan penyidik membutuhkan keterangan Richard soal bagaimana PT ASG melalui Kapuk Indah Niaga mendapatkan izin tersebut. KPK tak mempermasalahkan terkait apakah Kapuk Indah Niaga dn ASG mendapatkan izin reklamasi atau tidak, tetapi bagaimana proses pendapatan izin tersebut.
"Dia diperiksa sebagai mantan komisaris PT ASG. sekarang masih di dalam. Kita periksa terkait peran dia dalam perusahaan tersebut," ujar Yuyuk saat ditemui Republika.co.id di KPK, Rabu (20/4).
Yuyuk mengatakan KPK masih mendalami terkait kasus yang menyeret dua perusahaan besar baik Agung Sedayu Grup dan Agung Podomoro Land. Hingga kini pun belum ada informasi terkait tersangka baru atau siapa lagi yang akan diperiksa oleh KPK terkait kasus reklamasi ini.
Sebelumnya, Richard sempat dijadwalkan diperiksa oleh KPK pada 14 April lalu. Namun ia baru mendatangi KPK pada Rabu (20/4). Ia datang bersama kuasa hukumnya dengan pengawalan polisi dan bodyguard.