REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Enjang Mulyana mengatakan akan mengkaji nasib keberadaan angkutan omprengan yang dinilai ilegal. Hal ini menyusul berakhirnya konflik antara Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dengan seorang sopir omprengan bernama Taufik yang terjadi pada Maret lalu.
Enjang mengatakan kebijakan pelegalan akan dikaji terlebih dahulu. Pelegalan angkutan omprengan bisa menjadi opsi kebijakan yang diambil oleh Pemkot Bandung terkait keberadaannya yang masih banyak.
"Segala sesuatu sebelum dilaksanakan yang namanya eksekutif itu harus ada kajian. Dan kajian itu harus dipertanggungjawabkan," kata Enjang di Kota Bandung, Rabu (20/4).
Kajian ini, kata Enjang, meliputi kebutuhan masyarakat terkait sarana transportasi di jalur tengah. Ini akan dikaji dampak positif dan negatifnya bersama wali kota.
"Nah kalau masalah beliau misalnya berkeinginan agar masyatakat ada yang memakai jalur yang itu ( jalur tengah). Itu kan kalau beliau menyatankan harus mengkaji ya kita selaku dinas perhubungan akan mencoba mengkaji. Kenapa tidak," ujarnya.
Bukan hanya oleh Dishub, kajian omprengan akan melibatkan lembaga yang netral seperti perguruan tinggi terkait dampaknya. Oleh karenanya tidak bisa terburu-buru.
Selama proses pengkajian, ujarnya, angkutan omprengan tetap tidak boleh beroperasi. Jika tertangkap maka akan dilakukan penindakan.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil juga meminta Dishub mengkaji pelegalan angkutan omprengan. Pelegalan ini bisa saja menjadi opsi kebijakan yang diambil. "Lagi dikaji dulu, itu jadi opsi (pelegalan angkot omprengan). Tapi belum tentu oke, kalau kajiannya mengatakan banyak pelanggaran hukum," ujar Ridwan.
Pria yang akrab disapa Emil ini menyebutkan pelegalan bukan dalam arti membolehkan omprengan beroperasi. Melainkan ada beberapa opsi yang akan dipilih terkait keberadaan angkot omprengan ini. Salah satunya dengan mengkonversikan angkot omprengan ke bus.
"Kan jalur TMB mau diperbanyak kalau urusannya nyari nafkah bisa kita salurkan juga karena program perbanyakan bis juga. Ya itu lagi dikaji apa itu bisa dilegalkan jadi satu jalur sendiri," ujarnya.
Kajian ini menurutnya memerlukan waktu untuk pembahasan. Namun kebijakan yang akan diambil tentunya adalah opsi yang tidak melanggar hukum.