Rabu 20 Apr 2016 18:20 WIB

Sidang Kode Etik Anggota Densus 88

Red: Ilham
Rikwanto
Foto: ROL/Casilda Amilah
Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil visum seorang anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri yang mengawal terduga teroris Siyono menjadi salah satu alat bukti yang dihadirkan dalam sidang kode etik profesi terkait kasus kematian Siyono.

"Anggota Densus yang mengamankan Siyono, dia terkena pukulan juga. Hasil visumnya jadi alat bukti di persidangan," kata Juru Bicara Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4). Selain itu, hasil CT Scan jenazah Siyono juga menjadi alat bukti lainnya yang dihadirkan dalam sidang.

Rikwanto menjelaskan, pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sudah melakukan rekonstruksi proses perkelahian dalam kendaraan yang diawali oleh serangan Siyono. "Karena menganggap hanya dua (orang) yang menjaga, satu supir, satu petugas, posisi dia (Siyono) di sebelah kiri, posisi petugas di sebelah kanan dan dia (Siyono) tidak diborgol. Dimulai dengan adanya sikutan ke arah muka petugas sehingga mengenai pipi."

"Disitulah berlanjut dan terjadi perkelahian dan akhirnya Siyono yang kalah. Dari hasil rekonstruksi, kami sesuaikan dengan hasil visum dari RS. Dari situ tampak jelas anggota Densus mengalami luka di pipi kiri karena diserang Siyono," paparnya.