Rabu 20 Apr 2016 19:14 WIB

Pemerintah Siapkan Payung Hukum Insentif Sektor Hulu Migas

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Pengeboran minyak lepas pantai
Foto: Republika
Pengeboran minyak lepas pantai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan payung hukum atas sejumlah insentif yang akan diberikan bagi industri hulu migas yang tengah lesu. Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja menyebutkan, pemberian insentif nanti bisa melalui Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Presiden (Perpres).

Ia menjelaskan, pembahasan sendiri masih dilakukan dengan Asosiasi Perminyakan Indonesia (IPA) dan semua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dalam diskusi ini, pemerintah meminta masukan dari pada kontraktor terkait insentif seperti apa yang diminta oleh mereka di tengah harga minyak dunia yang rendah.

Salah satu poin utamanya, lanjut Wiratmaja, adalah pemberian perpanjangan masa eksplorasi. Kontraktor diberikan keringanan untuk moratorium kegiatan eksplorasi selama kondisi hulu migas masih lesu. Nantinya, dari yang seharusnya 10 tahun masa eksplorasi bagi setiap KKKS, kontraktor boleh mendapat tambahan waktu untuk mengganti waktu moratorium.

"KKKS yang lagi melakukan eksplorasi karena sekarang harga minyak begini mereka tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk melakukan eksplorasi, jadi kegiatan eksplorasi yang ngebor, yang mahal-mahal bisa dialihkan ke dalam kegiatan analisis dan sebagainya, waktu untuk ngebornya misalnya butuh 2 tahun itu boleh diperpanjang 2 tahun ke depan," kata Wiratmaja, Rabu (20/4).

Ia melanjutkan, beberapa KKKS sudah menyatakan minatnya untuk mendapat insentif jenis ini. Insentif bentuk lain yang ditawarkan adalah perpindahan kegiatan eksplorasi oleh satu KKKS selama masih berada dalam wilayah kerja yang sama. Hal ini diharapkan bisa mendorong KKKS untuk tetap melakukan eksplorasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement