REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, meringkus empat orang pemakai dan penjual narkoba jenis sabu-sabu.
"Berawal dari penangkapan terhadap pemakai sabu-sabu, Suryanto (23) alias Ades di Pasar Sayur Desa Muntung, Kecamatan Candiroto, polisi membekuk Listiono (41) alias Bogel penjual sabu-sabu warga Dusun Dotakan, Desa/Kecamatan Candiroto," kata Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Rabu.
Selain itu, dua kurir narkoba juga ikut diamankan. Masing-masing Ariyanta (37) alias Jeto warga Situk Coyudan, Kecamatan Parakan dan seorang perempuan Supartiyah (27) alias Tia warga Dotakan, Kecamatan Candiroto.
Henny mengatakan bahwa Ades telah lama menjadi target polisi karena diduga sudah lama berkecimpung dalam dunia narkoba.
Pada saat dikuntit di Pasar Sayur Muntung diduga Ades tengah membawa sabu-sabu, lalu dilakukan penggeledahan. Ternyata benar ada satu bungkus plastik klip berisi barang yang diduga sabu-sabu.
"Ades warga Petirejo Ngadirejo mengaku membeli sabu-sabu dari Bogel. Berdasarkan keterangan Ades, petugas kemudian membekuk Bogel di rumahnya, dan dari pengembangan ternyata dalam transaksi itu melibatkan dua kurir yang satu adalah seorang wanita," katanya.
Ia mengatakan bahwa Ades membeli sabu-sabu melalui perantara Jeto. Uang pembelian dari Ades diserahkan kepada Tia yang juga merupakan kaki tangan Bogel.
Dengan mata rantai panjang itu, diduga pula sebagai salah satu cara untuk menghilangkan jejak dari endusan polisi.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,32 gram, dua telepon seluler, satu buah alat isap, tiga plastik klip, empat korek api, dan satu bungkus sedotan plastik.
Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 114 Ayat (1), lebih subsider Pasal 127 Ayat (1a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara.