REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Komite Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Rabu (20/4) kembali menyepakati kemungkinan pemilihan ketua umum Partai Golkar melalui mekanisme aklamasi. Sekretaris Steering Committe (SC) Munaslub, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan rapat komite-komite Munaslub menyepakati aklamasi dapat dilakukan kalau ada salah satu calon ketua umum yang memiliki dukungan suara 50 persen plus 1.
“Kalau ada yang memenuhi syarat 30 persen, tidak bisa aklamasi, tapi kalau tidak ada calon yang memenuhi 30 persen, calon yang memiliki 50 persen langsung jadi ketua umum terpilih melalui aklamasi,” tutur Agun di sela rapat komite-komite Munaslub, Rabu (20/4).
Namun, kata Agun, kalau ada calon ketua umum yang memiliki suara dukungan minimal 30 persen, calon yang sudah mengantongi dukungan 50 persen plus 1 suara tidak langsung menjadi ketua umum. Dua calon terkuat akan dipanggil oleh panitia dan ditawarkan apakah pemilihan ketua umum dilakukan secara aklamasi atau tidak.
Bila calon yang memiliki dukungan suara lebih kecil tetap ingin melanjutkan proses pemilhan, maka panitia akan melanjutkan proses pemilihan ketua umum oleh seluruh pemilik suara di partai Golkar. Namun, kalau calon ketua umum yang memiliki dukungan lebih sedikit minimal 30 persen suara merelakan dilakukan aklamasi, maka panitia munaslub tidak akan melanjutkan dengan proses pemilihan, tapi langsung aklamasi ketua umum yang baru.
Menurut Agun, pelaksanaan munaslub kali ini memang dibuat lebih demokratis dan rekonsiliatif, sebab itu, dibuka kembali jalur musyawarah mufakat pada calon ketum yang bakal bertarung. Dengan syarat, ada lebih dari satu calon ketua umum yang memiliki dukungan suara lebih dari 30 persen.