REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Panel Majelis Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Ivan Haz mendapatkan sanksi berat, atas tindakanya melakukan penganiayaan terhadap pembantunya. Tim panel menyimpulkan Ivan Haz melakukan pelanggaran kode etik berat.
"Dinyatakan pelanggaran berat. Untuk menindaklanjuti ini, tentu kami akan rapat dengan MKD. Nanti secara keseluruhan akan saya laporkan," kata Ketua Panel MKD Lilik Asjudiredja, usai melakukan sidang tertutup di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/4).
Lilik mengungkapkan, keputusan tersebut berdasarkan bukti-bukti serta pengakuan yang disampaikan Ivan Haz selaku anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PPP tersebut. Namun, Panel belum memutuskan sanksi apa yang akan diberikan terhadap Ivan Haz.
Besok, hasil rapat panel ini akan dibawa ke Sidang MKD yang lebih luas untuk diambil keputusan sanksi terhadap Ivan Haz. Ia menyatakan, sanksi terberat terhadap anak kandung mantan Wakil Presiden (Wapres) RI Hamzah Haz tersebut adalah diberhentikan sebagai anggota dewan.
"Masing-masing menyampaikan bahwa itu merupakan pelanggaran berat. Tadi juga dibilang diberhentikan," ujarnya.
Lilik memastikan putusan rapat panel sudah bulat dan tidak terpecah. Semua keterangan dan bukti-bukti sudah terkonfirmasi. Karena apa yang dilaporkan pelapor, dengan tempat kejadian perkara, terkonfirmasi semua.
Di sisi lain, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih belum mempersiapkan siapa penggantian antar waktu Fanny Safriansyah alias Ivan Haz di DPR RI. Sebab, nasib anggota Komisi IV DPR RI itu telah diujung tanduk oleh kasus penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) bernama Topiah (20).
Bahkan, rapat panel Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah sepakat mengusulkan pemecatan terhadap anak dari Hamzah Haz itu. "Jangan terburu-buru. Kita tunggu saja kan belum vonis dari MKD. Ivan Haz pun belum tentu di PAW. Karena partai belum ada pembicaraan kearah itu," kata politisi PPP Arwani Thomafi.