REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara warga Kampung Luar Batang, Yusril Izha Mahendra akan membawa kasus penggusuran penggusuran Kampung Luar Batang oleh Pemprov DKI Jakarta ke meja hijau. Meskipun diakui Yusril kasus itu memerlukan perjuangan berat untuk melawan pemerintah yang sedang berkuasa.
"Namun saya yakin bahwa hukum dapat menyelesaikan persoalan, kalau dengan cara kekerasan tidak banyak menyelesaikan persoalan," kata dia di Jakarta, Rabu (20/4).
Yusril berpendapat, jika menghadapi kezaliman dengan kekerasan akan dapat menimbulkan persoalan baru. Dia juga menekankan sejak awal yang ingin digusur Pemprov DKI Jakarta bukan masjid atau makam Keramat Luar Batang.
"Yang ingin digusur adalah rumah-rumah ini, nah jangan diputar balik. Yang ingin digusur rumah-rumah ini, dan itu yang kami tolak," tegas dia.
Ia menekankan warga di Luar Batang memiliki hak-hak atas tanah mereka. Lalu siapa yang menaruh mobil di sini. "Antara kampung, masjid dan makam Keramat Luar Batang adalah satu ke satuan yang sudah ada sejak 300 tahun lalu," ucap dia.