REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau para siswa yang akan merayakan kelulusan tidak merayakannya dengan cara mencoret-coret baju seragam. DPRD pun meminta kepada Dinas Pendidikan serta pihak sekolah agar dapat memastikan tidak ada aksi mubazir di lingkungan sekolah masing-masing.
Bahkan kalau masih ada siswa yang tidak mengindahkan kebijakan ini, pihaknya setuju ada sanksi berupa penahanan ijazah atau dipanggil orang tuanya. "Di sini kita ingin membangun sebuah budaya baru bagi pelajar kita. Apa yang telah dilakukan oleh SMAN 3 saya kira patut diapresiasi, yang telah mengarahkan siswanya untuk tidak melakukan aksi mubazir coret baju. Ini baik untuk sekolah yang lainnya juga," ujarnya anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang itu di Pangkalpinang, Rabu (20/4).
Pascapelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMA dan sebentar lagi SMP, DPRD Kota Pangkalpinang berharap pihak sekolah dan para orang tua memantau siswa untuk tidak melakukan hal-hal yang mubazir atau sia-sia. "Seperti mencoret seragam sekolah saat kelulusan nanti," ujar dia.
Ia mengatakan, kebiasaan mencoret-coret seragam sekolah saat kelulusan merupakan bukan budaya masyarakat dan sangat jauh dari nilai edukasi maupun etika. Ia berkata, menumpahkan kebahagiaan saat kelulusan tentu hal yang wajar, tetapi jika harus dilakukan dengan cara berkonvoi kendaraan dan coret baju, hal ini harus dihindari.
"Kemarin baru saja kita mendapatkan musibah banjir yang cukup besar dan ketika itu pula kita bisa merasakan berharganya seragam sekolah, tas dan perlengkapan lainnya. Tentu tidak etis jika perayaan kelulusan ditunjukan dengan cara seperti itu," katanya.
Dalam mengungkapkan rasa syukur saat kelulusan bisa dilakukan dengan berbagai kegiatan positif seperti doa bersama, memberikan seragam kepada adik kelas atau siswa lain yang membutuhkan dan sebagainya.