REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi meminta semua pihak tidak terburu-buru menghakimi status hukum politisi Gerindra, M. Sanusi, yang sedang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Biarkan yang menetapkan status hukum adalah pengadilan karena belum inkrah. Jangan orang per orang," ujarnya, Kamis, (21/4).
Menurutnya, status keanggotaan Sanusi, baik di Partai Gerindra maupun DPRD DKI, sudah mengundurkan diri. Sehingga, kalau sudah mundur, berarti tidak usah dibahas di BK lagi.
Namun Suhaimi tetap menjamin persoalan etika di BK DPRD DKI tetap berjalan sesuai dengan prosedur sebagaimana laporan yang diterima, tidak untuk mencari-cari kesalahan. "Kalau ada laporan ke pimpinan, lalu diteruskan ke BK, baru BK membahas sesuai dengan mekanisme yang ada."
Sanusi saat ini termasuk dalam daftar tersangka KPK dalam kasus suap Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.