REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti tidak menginginkan peristiwa kematian terduga teroris Siyono terulang lagi. Polri mengakui anggota densus yang mengawal Siyono melakukan pelanggaran prosedur.
Badrodin mengatakan, evaluasi sudah dilakukan pascaperistiwa Siyono. Hal itu juga disampaikan Badrodin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR.
"Kita sudah tentukan kebijakan, setiap penangkapan terduga teroris akan diawasi dan diterjunkan Propam," ujar Badrodin, di Rupatama Mabes Polri, Kamis (21/4).
Badrodin menjelaskan, diterjunkannya Propam untuk mengawasi pelaksanaan prosedur penyidikan. Termasuk mengawasi pengembangan dalam kasus penangkapan terduga teroris. Badrodin menegaskan, Propam akan diterjunkan sejak adanya laporan penangkapan terhadap terduga teroris.