REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat sekitar 120 PNS di lingkungan pemprov memiliki status kepegawaian yang tidak jelas alias bodong. Menurut Kepala Biro Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Soemarwan Hadisoemarto, Ke-120 PNS yang status kepegawainnya tidak jelas itu mayoritas bekerja sebagai staf biasa.
Saat ini, di Pemprov sendiri jumlah PNS yang tercatat sebanyak 13.337 orang. Berdasarkan data yang ada di Pemprov Jabar, tidak ada pejabat setingkat Eselon II dan III yang masuk dalam 120 orang tersebut.
"Di Provinsi paling sekitar 120 di data itu. Mereka (diduga) tidak mengisi E-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik),"ujar Soemarwan di Gedung Sate, Bandung, Jabar, Kamis (21/4).
Soemarwan mengatakan, status kepegawaian PNS tersebut tidak jelas apakah masih aktif, pensiun, atau bahkan sudah meninggal. Namun, hingga saat ini, ke 120 PNS tersebut masih menerima gaji setiap bulannya. Dalam waktu dekat rencananya proses pembayaran gaji akan dihentikan, agar tidak terjadi kerugian negara.
Masalahnya, kata dia, sistem penggajian lewat transfer seperti sekarang cukup kompleks. "Ada yang meninggal enggak segera di-record (dilapor gaji kemungkinan tetap masuk). Gajinya akan kita stop, tapi sekarang belum," katanya.
Saat ditanya tentang besaran gaji para pegawai setingkat staff, Soewarman mangatakan, gaji mereka kurang lebih Rp 2 juta. Jika diasumsikan, besaran gajinya sebesar itu, dalam satu bulan Pemprov Jabar mengeluarkan anggaran sekitar Rp240 juta untuk PNS tidak jelas. Sehingga, dalam satu tahun total ada anggaran sekitar Rp2,8 miliar yang dikirim ke PNS yang statusnya kepegawaiannya tidak jelas. Diperkirakan kejadian itu sudah berlangsung lama.
"Ini (ada 120 PNS tidak jelas) baru ketahuan pas ada E-PUNS. Tapi kemungkinan kejadiannya sudah agak lama," katanya.