REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Panitera atau Sekertaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution dan pihak swasta, Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka korupsi.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Rabu (20/4) kemarin.
"Setelah KPK melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam dan melakukan gelar perkara serta meningkatkan penanganan perkaranya ke penyidikan. Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/4).
Agus mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dalam penanganan peninjauan kembali yang diajukan ke PN Jakpus. Doddy sebagai pihak swasta, lanjut Agus, diduga memberikan suap kepada Edy untuk penanganan PK tersebut.
"Kasus ini berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji yang diduga terkait dengan permohonan peninjauan kembali (PK) yang didaftarkan di PN Jakpus," ujar Agus.
Agus menambahkan, Doddy sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Eddy sebagai penerima disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.