REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki adanya keterlibatan Sekjen Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dalam kasus suap pengajuan peninjauan kembali (PK) suatu perkara yang tengah ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, KPK menduga ada koorporasi besar yang melindungi agar keputusan hakim bisa berubah.
Agus mengatakan dalam penggeledahan di kediaman dan ruang kerja Nurhadi, tim penyidik membawa beberapa dokumen.
"Ada indikasi kuat terlibat. Tapi kita masih tunggu hasil pemeriksaan akan seperti apa status dia ke depan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/4).
Menurut Agus, semua tergantung alat bukti dan keterangan saksi yang diselidiki oleh KPK. Agus menambahkan, ada pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait kasus tersebut. "Tapi belum saya tandatangani," ujar Agus.
Agus pun memberikan sinyal akan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan suap tersebut. Pasalnya, uang 50 puluh juta yang diterima Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, kata dia, merupakan uang muka.
"Dia dijanjikan akan dikasih Rp 500 juta rupiah. Kemungkinan tersangka bertambah ada. Ini masih kami kembangkan," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap pengajuan peninjauan kembali (PK) dalam suatu perkara yang tengah ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua tersangka yakni seorang penitera, Edy Nasution dan seorang penyuap dari pihak swasta DAS.