Penyayi dangdut Saipul Jamil mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengikuti sidang perdana kasus pelecehan seksual, Kamis (21/4). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
Penyayi dangdut Saipul Jamil memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengikuti sidang perdana kasus pelecehan seksual, Kamis (21/4). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
Penyayi dangdut Saipul Jamil memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengikuti sidang perdana kasus pelecehan seksual, Kamis (21/4). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
Penyayi dangdut Saipul Jamil memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengikuti sidang perdana kasus pelecehan seksual, Kamis (21/4). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
Penyayi dangdut Saipul Jamil memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengikuti sidang perdana kasus pelecehan seksual, Kamis (21/4). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi dangdut Saipul Jamil alias Ipul menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/4).
Saipul Jamil ditangkap anggota Polsek Kepala Gading terkait laporan kasus pelecehan seksual terhadap remaja pria berusia 17 berinisial DS pada 18 Februari 2016. Dalam pemeriksaan, Saipul sempat mengakui perbuatannya tersebut.
Advertisement