Kamis 21 Apr 2016 17:20 WIB

DPR Desak Pemerintah Terbitkan Surat Moratorium Reklamasi

Foto udara kawasan pantai teluk Jakarta yang direklamasi Senin (18/4).
Foto: Antara/Anis Efizudin
Foto udara kawasan pantai teluk Jakarta yang direklamasi Senin (18/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mendesak pemerintah segera mengeluarkan surat keputusan penghentian sementara reklamasi di Teluk Jakarta dan jangan terjebak oleh persoalan administratif.

"Pemerintah pusat harus segera keluarkan surat keputusan penghentian sementara reklamasi di Teluk Jakarta," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi pada diskusi 'Sengkarut Reklamasi" di Senayan Jakarta, Kamis.

Diskusi menghadirkan nara sumber Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Rizal Damanik dan pengamat ekonomi Indef Enny Sri Hartati.

Menurut Viva Yoga, sebenarnya kesimpulan Rapat Kerja Komisi IV dan kementerian KKP pada 15 Januari 2015 telah memutuskan penghentian sementara reklamasi pulau di Teluk Jakarta. Namun tambahnya pada kenyataannya reklamasi masih terus berlangsung.

"Persoalannya keputusan penghentian sementara reklamasi baru lisan, belum ada surat keputusannya. Ini ngak bisa. Idealnya pemerintah pusat segera keluarkan surat penghentian, pemerintah tak boleh terjebak dengan administratif," kata Viva Yoga.

Viva menjelaskan bahwa jelas sudah terlihat ada persyaratan yang tidak terpenuhi bagi keluarnya izin reklamasi tersebut.

"Tidak ada tumpang tindih peraturan dalam reklamasi pulau ini. Maka BPK harus melakukan audit investigasi karena laut ini milik negara, kenapa diserahkan ke swasta bukannya ke BUMN ?," kata Viva.

Sebelumnya rapat kerja Komisi VII dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memutuskan menghentikan sementara reklamasi pulau di Teluk Jakarta.

Dalam penjelasan Menteri Kehutanan dan LH Siti Nurbaya pada raker di Komisi VII DPR, Rabu, (20/4) setidaknya ada tiga instansi yang memiliki kewenangan keluarkan ijin;

Pertama, untuk pulau C, D, E, F, G, H, I, J, K dan L izinnya dikeluarkan oleh Pemda DKI.

Kedua, untuk pulau A, B, O, P dan Q ijinnya dikeluarkan kementerian KKP. Ketiga, untuk pulau N ijinnya Kementerian Perhubungan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement