Kamis 21 Apr 2016 18:29 WIB

Juru Sembelih Seharusnya Miliki Sertifikat Halal

Rep: c25/ Red: Damanhuri Zuhri
Para jagal (juru sembelih) hewan
Foto: ROL/Chairul Akhmad
Para jagal (juru sembelih) hewan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 55 juru sembelih tengah mengikuti Diseminasi Juru Sembelih Hewan Halal (juleha). Nantinya, mereka akan memiliki sertifikat halal dari BBPP dan MUI Malang.

Pengamat halal dan mantan menteri pertanian Anton Apriyantono menegaskan, juru sembelih di Indonesia sudah seharusnya memiliki sertifikat halal. Pasalnya, Indonesia merupakan negara berpopulasi Muslim terbesar dunia dengan kebutuhan makanan halal yang tentu tinggi.

"Memang sudah seharusnya juru sembelih memiliki sertifikat kompetensi agar produk yang dihasilkan lebih terjamin," kata Anton kepada Republika, Kamis (21/4).

Pelatihan, lanjut Anton, bisa dilakukan lembaga pelatihan mana pun yang tentu sudah terakreditasi, termasuk Majelis Ulama Indonesia.

Ia menuturkan, setelah lulus pelatihan, juru sembelih akan mendapatkan akreditasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan menjadi akreditasi mereka sebagai juleha.

Anton menekankan, jaminan juru sembelih untuk menghasilkan produk-produk yang halal sangat diperlukan masyarakat sebagai jaminan makanan halal. Selain para juru sembelih, rumah pemotongan hewan (RPH) juga harus memiliki sertifikat halal yang didahului dengan memiliki para pekerja bersertifikat.

Namun, ia menilai peraturan memiliki sertifikat halal sebenarnya sudah ada sejak lama dan telah dilakukan beberapa pihak meski belum masif. Oleh karena itu, Anton berharap sertifikat halal dapat diteruskan ke seluruh Indonesia demi memudahkan masyarakat mendapatkan produk-produk halal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement