REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan transaksi mencurigakan bandar narkoba senilai Rp 3,6 triliun. Menanggapi hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun meminta untuk menindak dan menelusuri temuan tersebut.
"Selama itu ada hal-hal yang mencurigakan tentunya aparat BNN, kejaksaan dan polisi wajib menelusuri saksi atau penelusuran, menindak hal-hal itu," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/4). Kendati demikian, JK mengaku belum mendapat laporan terkait temuan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menjelaskan transaksi mencurigakan bandar narkoba dengan nilai Rp3,6 triliun berawal dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas).
Agus menjelaskan alur pergerakan transaksi mencurigakan tersebut setelah dari lapas. Uang dari peredaran gelap narkoba tersebut sebagian masuk ke bandar judi dalam jaringan (online) yang kemudian disamarkan melalui bisnis 'money changer' dan perdagangan internasional.
Bisnis perdagangan internasional yang dimaksud tersebut berupa pembayaran tagihan "aspal" (asli tapi palsu) barang-barang konsumsi dan elektronik. Agus mengungkapkan pula bahwa transaksi tersebut ditransfer dari Indonesia menuju ke banyak negara. PPATK pun telah menyerahkan temuan transaksi mencurigakan tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).