Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution (tengah) dengan mengenakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (21/4). (Antara/Sigid Kurniawan) (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution (tengah) dengan mengenakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (21/4). (Antara/Sigid Kurniawan) (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution (tengah) yang memakai rompi tahanan keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (21/4). (Antara/Sigid Kurniawan) (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution (tengah) dengan mengenakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (21/4). (Antara/Sigid Kurniawan) (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dengan mengenakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (21/4). (Antara/Sigid Kurniawan) (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution mengenakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (21/4).
KPK menahan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakarta Pusat, dimana sebelumnya Edy tertangkap OTT KPK pada Rabu (20/4) bersama Doddy Aryanto Supeno selaku pihak swasta yang juga tersangka dalam kasus itu.
Advertisement