Kamis 21 Apr 2016 21:17 WIB

Jaksa Agung: Samadikun Ditahan di Lapas Salemba

Red: Bilal Ramadhan
Jaksa Agung HM Prasetyo.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung HM Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono yang ditangkap di Cina, akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

"Akan ditahan di LP Salemba," katanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (21/4) malam.

Sebelumnya, kata Jaksa Agung, Samadikun Hartono setelah mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma akan dibawa ke kejaksaan untuk proses verifikasi yang selanjutnya dibawa ke lembaga pemasyarakatan untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya.

Ia menegaskan kerugian negara akibat mengemplang dana BLBI oleh Samadikun Hartono tetap dengan jumlah Rp 169 miliar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. "Tetap Rp 169 miliar kerugiannya," katanya guna menanggapi adanya pernyataan bahwa kerugian negara dari Samadikun Hartono itu sebesar Rp 11,9 miliar.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan sejumlah wartawan masih memenuhi Execurive Lounge,Bandara Soekarno-Hatta untuk menunggu kedatangan Samadikun Hartono dari Cina. Dari informasi yang diperoleh, kedatangan ke bandara diperkirakan pada pukul 21.30 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement