REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan tim pemburu koruptor telah menangkap buronan koruptor perkara Bank Century yang merugikan negara Rp3,11 triliun Hartawan Aluwi di Singapura.
"Hartawan Aluwi ditangkap oleh BIN," katanya usai pemulangan buronan koruptor BLBI Samadikun Hartono di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis malam (21/4).
Hartawan sejak berstatus tersangka kabur ke luar negeri dan keberadaanya diketahui berada di Singapura.
Dalam kasus Bank Century, selain Hartawan Aluwi masih ada tersangka lainnya, seperti kakak beradik Robert Tantular dan Anton Tantular serta Theresia Dewi Tantular, Rafat Ali Rizvi, Hasem Al Warraq, Hendro Wiyanto.
Namun yang dijebloskan ke penjara dalam kasus ini baru Robert Tantular.