Kamis 21 Apr 2016 23:43 WIB

Politikus PKS: Calon Independen Harus Siap Terhadap Persyaratan

M Nasir Djamil.
Foto: ist
M Nasir Djamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil mengatakan bakal calon kepala daerah yang akan maju melalui jalur perseorangan (independen) harus siap dengan berbagai persyaratan yang ada meskipun memberatkan.

"Jika sudah berkeinginan menjadi peserta pemilihan kepala daerah, maka setiap bakal calon yang naik melalui jalur independen harus siap dengan berbagai persyaratan yang ada," katanya di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Kamis (21/4).

Usai rapat dengar pendapat bertajuk "Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Dengan Modal GBHN, ia menjelaskan di satu sisi peningkatan kualitas, akuntabilitas, legitimasi calon independen perlu, sehingga persyaratan tersebut menjadi penting, tapi jangan sampai sangat memberatkan calon perseorangan.

Anggota DPR asal Aceh itu mengatakan biaya Pemilihan kepala daerah tersebut sangat mahal biayanya, sehingga calon yang akan maju harus mandiri secara keuangan dan siap dengan berbagai risiko.

Menurut dia, setiap bakal calon yang akan maju melalui jalur independen tersebut harus siap menghadapi berbagai keputusan oleh lembaga legislatif dan kemudian para calon tersebut tidak didekte oleh para donatur atau "penumpang gelap" yang menyediakan uang kepada calon kepala daerah.

"Sebenarnya persoalan persyaratan tersebut juga berat bagi partai politik, sebab Parpol yang tidak cukup suara atau kursi misalnya harus bergabung dengan parpol lainnya untuk mengusung kandidat," kata politikus PKS itu.

Ia berpendapat bakal calon kepala daerah diberbagai tingkatan yang maju melalui jalur persorangan tidak boleh takut dengan dengan berbagai persyaratan sebagai bakal calon kepala daerah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement