Jumat 22 Apr 2016 07:50 WIB

MKD: Pemecatan Ivan Haz tak Berubah

 Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2).
Foto: Antara/Teresia May
Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat mengatakan, keputusan panel MKD yang memecat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz tidak akan berubah setelah dilaporkan ke MKD.

"Tidak akan berubah (putusan panel terkait Ivan Haz) MKD sudah terwakili di panel dan objektivitasnya lebih tinggi dari MKD," kata Surahman di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (21/4).

Putusan itu menyusul penyelidikan panel atas penganiayaan Ivan terhadap pekerja rumah tangga berinisial T.

Ivan diduga menganiaya T di Apartemen Ascot, Jakarta Pusat, kediaman Ivan dan korban kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 September 2015 serta mengadu kepada MKD.

Surahman menjelaskan dirinya akan menyurati pimpinan DPR terkait pemecatan Ivan dan nantinya dibahas dalam rapat paripurna. Politikus PKS itu meyakini bahwa putusan pemecatan tidak bakal berubah saat paripurna memutuskan.

"(Hasil Panel MKD) laporan saja (di Rapat Paripurna) dan biasanya tidak ada keberatan sehingga hanya mengukuhkan saja," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota panel MKD, Muhammad Syafi'i mengatakan seluruh anggota panel setuju Ivan Haz diberhentikan secara permanen dan tidak ada hal meringankan putusan itu. Dia mengatakan dalam panel itu disebutkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah hadir di rapat komisi dan ke Dapil ketika reses.

"Dia juga menginformasikan tidak pernah hadir di rapat komisi, tidak pernah ke dapil saat reses," ujar Syafi'i.

Berdasarkan Pasal 63 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, anggota yang dinyatakan melanggar etika berat akan diberhentikan sementara minimal tiga bulan atau pemberhentian sebagai anggota.

Putusan panel akan disampaikan MKD kepada pimpinan DPR agar dilaporkan dalam rapat paripurna. Pasal 56 ayat 6 mengatur, putusan MKD mengenai pemberhentian tetap anggota, berlaku sejak mendapat persetujuan rapat paripurna.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement