REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pemburu koruptor telah menangkap buronan kasus Bank Century, Hartawan Aluwi di Singapura. Sejak ditetapkan tersangka, Hartawan melarikan diri ke luar negeri dan diketahui berada di Singapura.
Setelah tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada, Hartawan langsung dibawa ke tahanan Bareskrim polri untuk diinapkan. Hal itu hanya berlaku sementara.
"Sekarang sudah di Bareskrim," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, saat dihubungi, Kamis (21/4) malam.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Bambang Waskito menuturkan, yang memulangkan Hartawan ke Indonesia pihak kepolisian. Hal tersebut berbeda dengan informasi awal yang beredar bahwa Hartawan dijemput oleh tim dari Kejaksaan Agung.
"Kita memulangkan sendiri yang dari Singapura," kata Bambang.
Rencananya, lanjutnya, terkait hal ini, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan merilis langsung, Jumat (22/4).
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 3,11 triliun tersebut masih ada tersangka lain selain Hartawan antara lain, kakak beradik Robert Tantular dan Anton Tantular, Theresia Dewi Tantular, Rafat Ali Rizvi, Hasem Al Warraq, Hendro Wijayanto.