REPUBLIKA.CO.ID, OSLO -- Pembunuh massal asal Norwegia, Anders Behring Breivik, memenangkan gugatan melawan negaranya atas tindakan kriminal luar biasa yang dia lakukan pada 2011.
Pengadilan Negeri Oslo memutuskan untuk menghentikan hukuman sel isolasi terhadap pembunuh biadab tersebut pada Rabu (20) waktu setempat.
“Pengadilan menyimpulkan bahwa kondisi penjara merupakan perlakuan yang tidak manusiawi (terhadap Breivik),” kata hakim di Pengadilan Negeri Oslo dalam saat membacakan putusannya.
Breivik yang juga ekstremis sayap kanan itu telah menjalani hukuman isolasi di penjara selama hampir lima tahun. Menurut hakim, hukuman tersebut melanggar Pasal 3 dari Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Putusan pengadilan tersebut semakin menunjukkan kerancuan tafsiran hukum Barat tentang konsep HAM. Di satu sisi, hakim menganggap hukuman isolasi yang dijalani Breivik tidak manusiawi dan melanggar HAM. Padahal, aksi yang dilakukan pria itu beberapa tahun lalu jauh lebih tak manusiawi dan melanggar HAM lagi karena telah menghancurkan hak hidup banyak orang.
Breivik sebelumnya menjalani hukuman kurungan di penjara keamanan tingkat tinggi sejak ia membantai 77 orang secara membabi buta menggunakan bom dan senjata api otomatis pada 2011. Aksi sadis lelaki itu bahkan tercatat sebagai salah satu bentuk kekejaman paling buruk di Norwegia.
Breivik membunuh delapan orang dalam insiden pemboman di luar sebuah gedung pemerintah di Oslo. Ia kemudian menembak mati 69 orang lainnya yang sebagian besar masih berusia remaja di Pulau Utoya pada 22 Juli 2011.
Atas tindakan brutalnya itu, Breivik dijatuhi hukuman maksimal 21 tahun penjara, yang dapat diperpanjang jika ia masih dianggap berbahaya.