REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus BLBI, Samadikun Hartono tiba di Indonesia setelah ditangkap di Cina oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Samadikun langsung dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk diperiksa.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah mengatakan, eksekutor kembali membacakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis hukuman. Samadikun divonis 4 tahun penjara dan uang pengganti Rp 169 miliar serta denda Rp 20 juta ditambah dua bulan kurungan.
"Saat ditanya soal pergantian uang katanya mau dikonsultasikan oleh keluarga," ujar Arminsyah, di Kejakgung, Kamis (21/4) malam.
Selain itu, kata Arminsyah, eksekutor juga menanyakan terkait harta benda yang dimiliki Samadikun. Samadikun menyebut, terdapat sebuah rumah di Jalan Bambu, Menteng dan tanah di Puncak, Bogor.
Arminsyah menegaskan, terkait uang ganti rugi masih perlu dikonsultasikan dengan keluarganya. Eksekutor akan menyita aset Samadikun apabila tidak membayar ganti rugi.