REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia, Samadikun Hartono, yang menjadi buronan selama 13 tahun akhirnya dipulangkan ke Tanah Air. Pihak otoritas Cina menangkapnya ketika Samadikun hendak menyaksikan ajang F1 di Shanghai.
Berikut profil singkat Samadikun seperti dikutip di situs kejaksaan.go.id:
Nama lengkap: Samadikun Hartono
Kelahiran: Bone, Sulawesi Selatan, 4 Februari 1948
Alamat: Jalan Jambu NO. 88 Rt. 05/002 Kelurahan Gondangdia, Menteng Jakarta Pusat
Jenis kelamin: Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Kristen
Pekerjaan: Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Tbk.
Pendidikan: SLTA
Ciri-ciri:
-Tinggi badan: + 170 Cm
-Warna kulit: putih
-Bentuk muka: bulat
-Ciri khusus lainnya: Rambut hitam lurus, mata sipit, tubuh tegap
Kasus Posisi:
PT Bank Modern Tbk sebagai bank umum swasta nasional mengalami saldo debet karena terjadinya rush, di mana untuk menutup saldo debet tersebut PT Bank Modern, Tbk telah menerima bantuan likuidasi dari Bank Indonesia dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK), fasdis dan dana talangan valas sebesar Rp 2.557.694.000.000.
Samadikun Hartono dalam kapasitasnya selaku Presiden Komisaris PT Bank Modern, Tbk, telah menggunakan bantuan likuiditas dari Bank Indonesia tersebut menyimpang dari tujuan yang secara keseluruhan berjumlah Rp. 80.742.270.528,81. Alhasil, tindakannya tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp Rp 169.472.986.461,52.
Posisi saat melarikan diri:
Terpidana tidak dapat dieksekusi badan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003 karena melarikan diri dan terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Sebelum ditangkap di Cina, Samadikun dikabarkan pernah tinggal di Apartemen Beverly Hills Singapura. Dia juga memiliki pabrik film di Cina dan Vietnam.