Jumat 22 Apr 2016 09:41 WIB

Ditangkap Setelah Buron 13 Tahun, Ini Profil Samadikun Hartono

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
 Kepala Badan Intelejen Negara Sutiyoso (ketiga kiri), buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono (tengah) tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (21/4) malam. (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Badan Intelejen Negara Sutiyoso (ketiga kiri), buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono (tengah) tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (21/4) malam. (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia, Samadikun Hartono,  yang menjadi buronan selama 13 tahun akhirnya dipulangkan ke Tanah Air. Pihak otoritas Cina menangkapnya ketika Samadikun hendak menyaksikan ajang F1 di Shanghai.

Berikut profil singkat Samadikun seperti dikutip di situs kejaksaan.go.id:

Nama lengkap: Samadikun Hartono

Kelahiran: Bone, Sulawesi Selatan, 4 Februari 1948

Alamat: Jalan Jambu NO. 88 Rt. 05/002 Kelurahan Gondangdia, Menteng Jakarta Pusat

Jenis kelamin: Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia

Agama:  Kristen

Pekerjaan:  Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Tbk.

Pendidikan: SLTA

Ciri-ciri:

-Tinggi badan: + 170 Cm

-Warna kulit: putih

-Bentuk muka:  bulat

-Ciri khusus lainnya: Rambut hitam lurus, mata sipit, tubuh tegap

Kasus Posisi:

PT Bank Modern Tbk sebagai bank umum swasta nasional mengalami saldo debet karena terjadinya rush, di mana untuk menutup saldo debet tersebut PT Bank Modern, Tbk telah menerima bantuan likuidasi dari Bank Indonesia dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK), fasdis dan dana talangan valas sebesar Rp 2.557.694.000.000.

Samadikun Hartono dalam kapasitasnya selaku Presiden Komisaris PT Bank Modern, Tbk, telah menggunakan bantuan likuiditas dari Bank Indonesia tersebut menyimpang dari tujuan yang secara keseluruhan berjumlah Rp. 80.742.270.528,81. Alhasil, tindakannya tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp Rp 169.472.986.461,52.

Posisi saat melarikan diri:

Terpidana tidak dapat dieksekusi badan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003 karena melarikan diri dan terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Sebelum ditangkap di Cina, Samadikun dikabarkan pernah tinggal di Apartemen Beverly Hills Singapura. Dia juga memiliki pabrik film di Cina dan Vietnam.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement