REPUBLIKA.CO.ID, SELANGOR -- Pengadilan di Malaysia, Kamis (21/4), memerintahkan sebuah rumah sakit untuk membayar ganti rugi sebesar 17.233 dolar Amerika Serikat atau 67 ribu ringgit Malaysia (sekitar Rp 227 juta) kepada seorang pasien. Pasien tersebut sebelumnya melaporkan rumah sakit ke pengadilan setelah ia menemukan ada kaki kecoa dalam makanannya.
Dilansir laman Asian Correspondent, Mahrawi Wan Hailmey (38 tahun) yang merupakan karyawan di lembaga dana haji Malaysia Tabung Haji memenangkan perkara terhadap rumah sakit spesialis KPJ Selangor. Wan Hailmey sedang menjalani perawatan gangguan leher di rumah sakit KPJ. Ia kemudian menemukan benda mengerikan di makanan yang dihidangkan kepadanya.
Menurut The Star Online, Hakim G Ramesh memerintahkan perusahaan Selangor Specialist Hospital Sdn Bhd, yang menjalankan rumah sakit, membayar ganti rugi senilai 7.000 ringgit Malaysia untuk sakit perut dan diare yang diderita korban. Mereka juga harus membayar 60 ribu ringgit Malaysia atas kejadian tersebut.
Wan Hailmey sampai di rumah sakit pada 18 Mei tahun lalu. Wan Hailmey mengatakan pada 20 Mei ia menerima makan siangnya. Namun saat makan ia menemukan kaki kecoa di sayuran yang disajikan padanya. Wan Hailmey pun mengajukan gugatan pada 6 Agustus tahun lalu.
Wan Hailmey mengatakan tak sengaja memakan kaki kecoa. Itu menyebabkan pusing, muntah dan kehilangan nafsu makan, sakit perut serta demam. Ia pun mengalami trauma akan pengalaman tersebut.
Wan Hailmey menduga rumah sakit lalai dalam tugas mereka memastikan makanan yang disajikan ke pasien aman dan bersih dari kotoran seperti serangga. Ia juga mengajukan laporan mengenai insiden ini ke Departemen Kesehatan Keamanan Pangan Divisi Kualitas pada 1 Juni.
Dalam pembelaannya, rumah sakit mengklaim Wan Hailmey mengarang cerita dan berbohong tentang gejala yang ia alami. Mereka menambahkan klaim Wan Hailmey tak dapat dipercaya.
Baca: Virus Parechovirus Bisa Sebabkan Kerusakan Otak Bayi