REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor benih lobster.
Sebanyak 4.800 benih lobster tersebut diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jalur udara. Hal ini diketahui setelah pelaku Santoso (39 tahun), warga Perum Citra, Lakarsantri, Surabaya beserta dua orang kurirnya diringkus saat sedang melakukan pengemasan benih lobster di kawasan Bungurasih, Sidoarjo.
Ribuan lobster tersebut kemudian ditemukan berada di dalam dua boks sterofoam. Sementara 100 ekor benih lobster telah diawetkan.
Kasubdit IV Direskrimsus Polda Jatim, AKBP I Putu Guni Setiawan menjelaskan benih lobster itu awalnya di peroleh dari para petani di Pangandaran Jawa Timur dan Cilacap, Jawa Tengah.
"Nantinya lobster ini dikemas dan dimasukkan dalam koper untuk dikirim melalui jalur udara dari Bandara Juanda. Sasarannya selain lokal seperti ke Jakarta juga ke luar negeri di kawasan Asia," tutur I Putu dalam konferesi pers di Mapolda Jatim pada Jumat (22/3) siang.
Benih lobster kemudian diserahkan kepada Balai Karantina Kelas I Surabaya. Bisnis tersebut di nilai melanggar karena selain merusak sumber daya ikan dan lingkungan laut, juga tidak memiliki izin.
Atas perbuatannya, Santoso diancam pasal 86 1 Jo pasal 12 ayat 1 tentang perikanan dengan hukuman kurungan 10 tahun dan denda sekitar Rp 2 miliar.
Baca: Jalan Sudirman Bogor Jadi Lokasi Baru Car Free Day