REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi Teluk Jakarta. KPK pun terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
Kali ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap CEO Pluit City, Halim Kumala. CEO Pluit City merupakan anak perusahaan dari Agung Podomoro Land. Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Halim akan diperiksa sebagai saksi untuk Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi.
"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka MSN," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (22/4).
Selain Halim, kata Yuyuk, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya. Mereka adalah Syaiful Zuhri alias Pupung yang merupakan pihak swasta, Didin Syamsudin dari Pegawai Negeri Sipil dan Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar Zulkarnain. "Mereka juga diperiksa untuk tersangka MSN," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.