REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, perusahaan penyelenggara kendaraan umum maupun perusahaan penyedia aplikasi tidak bisa seenaknya menetapkan tarif.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, persoalan tarif taksi online yang ditetapkan perusahaan angkutan misalnya, harus berdasarkan persetujuan pemerintah. "Kalau selama ini nggak atas kesetujuan pemerintah berarti dia seenaknya," ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (22/4).
"Kemarin saya sudah lihat evaluasi. Alhamdulillah, tentang persyaratan yang harus dipenuhi, ada dua badan hukum koperasi Trans Jasa Usaha Bersama (Mitra Uber) dan Perkumpulan Perusahaan Rental Indonesia (Mitra Grab), sudah ada yang penuhi dan ada yang belum," katanya menambahkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Kemenhub, lanjutnya, memberikan tenggat waktu hingga enam bulan ke depan kepada kedua mitra koperasi tersebut untuk memenuhi sejumlah persyaratan yang berlaku.