REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia diamankan karena terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkoba.
"Ya, benar. Dia diamankan terkait TPPU," kata Kabid Humas BNN Kombes Slamet Pribadi saat dihubungi, Jumat (22/4).
Penangkapan AKP Ichwan Lubis ini berlangsung pada Kamis (21/4) kemarin. Sebelum diboyong ke Jakarta, Ichwan sempat dimampirkan ke Polda Sumut terlebih dahulu.
Terkait proses penangkapan Ichwan ini, Slamet mengklaim masih belum mendapatkan informasi yang lengkap. "Saat ini, saya masih bisa membenarkan saja, karena belum mendapat informasi lengkap dari penyidik BNN," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, AKP Ichwan Lubis diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari kasus narkoba yang ditangani BNN. Dalam kasus itu, BNN telah menetapkan seorang pengusaha bernama Tjun Hin alias Ahin sebagai tersangka.
Baca juga: Kepala BNN Maluku Utara Ditangkap Sedang Karaoke, Ini Kata Buwas.
Dari pengembangan kasus itu, penyidik BNN menemukan ada aliran dana dari tersangka Ahin ke rekening milik Ichwan Lubis dalam jumlah besar. Bahkan, saat diamankan di kediamannya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp2 miliar. "Saat ini yang bersangkutan berada di BNN untuk menjalani pemeriksaan," kata Slamet.