REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sejumlah pakar dan praktisi bidang konstitusi dan hukum tata negara nasional dan internasional berdiskusi membahas pemilihan umum Indonesia di Kampus Universitas Andalas Padang, Sumatra Barat, Jumat (22/4).
"Pembahasan kami lebih pada perbandingan paradigma pemilu di Indonesia dan negara lain," kata Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Nasional Saldi Isra di Padang, Jumat.
Menurut dia, bila dibandingkan dengan negara lain pelaksanaan pemilu di Indonesia telah memenuhi kategori baik. Segala asas dan prinsip yang dipegang dan berstandar internasional telah menjadi pedoman pelaksana pemilu di Indonesia.
Akan tetapi bila dikaitkan dengan penyelesaian sengketa Pemilu, di sinilah kelemahan di Indonesia. Sesuatu yang menarik dan akan ditunggu katanya, kepastian persetujuan dewan terkait pembentukan pengadilan khusus yang saat ini masih berseteru.
"Secara keseluruhan KPU sebagai penyelenggara pemilu telah menunaikan tugasnya dengan baik," katanya.
Pakar Internasional yang juga Ketua KPU Belanda Henk Kummeling menilai penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia dengan melibatkan semua bentuk pengadilan tidaklah efektif. Menurut dia, hal itu berdekatan dengan intervensi partai politik.
Hal ini kata dia, berbeda dengan di Belanda yang lebih dulu memperkuat penyelesaian di internal KPU. Bila sudah tidak memungkinkan ujar dia, barulah persoalan diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ia berkata, sudah seharusnya Indonesia menciptakan lembaga pengadilan khusus untuk penyelesaian sengketa tersebut.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi asal Pantai Gading Dr Tegnan justru menilai pemilu di Indonesia lebih baik dibanding di negaranya.
Menurut dia untuk dewan legislatif di Pantai Gading dipilih langsung oleh Eksekutif akibatnya demokrasi tidak terlalu berjalan.
Bila dibandingkan di Indonesia kata dia, kebebasan memilih yang dimiliki masyarakat dapat menjadi senjata anggota dewan untuk dipilih.
Sementara itu Ketua KPU Sumbar yang ikut serta dalam diskusi Amnasmen mengapresiasi diskusi tersebut. Ia berkata, hal ini bermanfaat bagi KPU sebagai referensi ke depan. Dalam kesempatan ini kata dia, pihaknya berharap para pakar tersebut bisa merumuskan solusi tepat terkait sengketa pemilu di Indonesia.