REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis yang ditangkap BNN dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba yang diungkap BNN beberapa waktu lalu.
Status tersangka dimuat dalam surat BNN tertanggal 19 April 2016 yang ditandatangani Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dan beredar di kalangan wartawan. Dalam surat tersebut, BNN meminta Kapolda Sumut menghadapkan Ichwan untuk disidik lebih lanjut.
Di surat itu, tertera salah satu dasar dokumen itu adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/11-TPPU/IV/2016/BNN atas nama tersangka Tjun Hin alias Ahin. Tercantum pula berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, salah satu tersangka adalah anggota Polda Sumatera Utara, yaitu AKP Ichwan Lubis yang menjabat Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Tjun Hin alias Ahin yang disebutkan dalam surat itu diduga merupakan satu dari lima tersangka jaringan pengedar sabu Malaysia-Medan yang dipaparkan BNN di City Residence, Jl Sempurna, Medan, Senin (11/4) lalu. Dalam kasus ini, petugas BNN menangkap Achin, JT, Toni alias TG, HND dan AH. Toni merupakan narapidana yang mendapat fasilitas mewah di Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Dari jaringan ini, petugas menyita barang bukti 21,425 kg sabu, 44.849 butir ekstasi dan 6.000 butir pil happy five.