REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PPP hasil Muktamar VIII Romahurmuziy (Romy) mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkum HAM. Pendaftaran itu dilakukan setelah melakukan muktamar PPP di Pondok Gede, Jakarta Timur.
"Alhamdulillah pada hari ini kita sudah mendaftarkan secara paripurna kelengkapan syarat yang dibutuhkan sebagai kepengurusan parpol," kata Romy di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (22/4).
Romy mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan kepengurusan tersebut sejak Jumat lalu. Pihaknya telah melengkapi dokumen yang diminta oleh Kemenkumham, dan hari ini kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede melakukan audiensi.
Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan UU Parpol, Kemenkum HAM akan merespons pengajuan SK dalam 7 hari kerja ke depan. Seluruh syarat, kata Romy sudah terpenuhi.
"Termasuk surat dari Mahkamah Partai yang menyatakan konflik di PPP sudah selesai," ujarnya.
Romy pun menegaskan PPP siap di Pilkada Serentak 2017 jika nantinya telah memegang SK kepengurusan. "Kita sudah secara utuh menata kekuatan kembali untuk ke depan," jelasnya.