Jumat 22 Apr 2016 19:21 WIB

MA: Penyitaan Uang Nurhadi oleh KPK Belum Jelas Korelasinya

Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan terkait pencekalan Sekjen MA Nurhadi ke luar negeri yang diajukan KPK di Gedung MA, Jakarta, Jumat (22/4).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan terkait pencekalan Sekjen MA Nurhadi ke luar negeri yang diajukan KPK di Gedung MA, Jakarta, Jumat (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi membenarkan adanya penyitaan sejumlah uang, saat KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah Sekretaris MA Nurhadi.

"Iya memang ada, tapi uang itu uang apa, belum jelas apakah ada korelasinya dengan perkara atau itu uang pribadi yang bersangkutan," ujarnya di Gedung MA Jakarta, Jumat (22/4).

Selain itu terkait dengan penggeledahan ruang kerja dan rumah Nurhadi, Suhadi mengatakan bahwa KPK belum memberikan penjelasan secara resmi.

"Sampai saat ini kami belum tahu karena belum ada pemberitahuan dari KPK apakah pak Nurhadi kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka," jelasnya.

Sebelumnya pada Kamis (21/4) KPK mengirim surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi tidak bisa bepergian keluar negeri selama enam bulan efektif terhitung sejak tanggal 21 April 2016.

"Soal ini kami juga belum mendapatkan pengetahuan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi," katanya.

Lebih lanjut Suhadi mengungkapkan, bahwa Nurhadi hingga saat ini juga belum melapor kepada pimpinan MA terkait penggeledahan serta pencegahan tersebut.

"Mungkin sebentar lagi beliau akan lapor ke pimpinan MA, tapi sampai tadi saya cari info belum ada laporan," ucapnya.

Pencegahan Nurhadi tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji yang diduga terkait dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/4) di hotel Accacia Jalan Kramat Raya Jakata Pusat dan mengamankan panitia atau sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pihak swasta Doddy Aryanto Supeno.

Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy terkait pengaduan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di PN Pusat antara dua perusahaan dalam kasus perdata.

Setelah penangkapan, KPK juga menggeledah empat tempat yaitu di kantor Paramont Enterprise International di Centra Business District Jalan Gading Serpong Boulevard, Tangerang; kedua di kantor Edy Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; ketiga rumah Sekretaris MA Nurhadi di Jalan Hang Lekir; dan keempat ruang Nurhadi gedung MA Jakarta Pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement