REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menerima penyerahan buron terpidana kasus Bank Century Hartawan Aluwi dari Polri yang ditangkap di Singapura pada Jumat (22/4) sore.
"Kejakgung telah menerima penyerahan terpidana perkara penipuan dan money laundry (pencucian uang) atas nama terpidana Hartawan Alwi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad. Selanjutnya, kata dia, jaksa eksekutor dari Kejari Jakpus akan mengeksekusinya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakpus.
Hartawan Aluwi, tersangka yang terseret dalam kasus Bank Century dengan kerugian negara Rp 3,11 triliun. Hartawan sejak berstatus tersangka kabur ke luar negeri dan keberadaannya diketahui berada di Singapura.
Dalam kasus ini, selain Hartawan Aluwi masih ada tersangka korupsi Bank Century lainnya, seperti kakak beradik Robert Tantular dan Anton Tantular serta Theresia Dewi Tantular, Rafat Ali Rizvi, Hasem Al Warraq, Hendro Wiyanto.
Namun, baru yang baru dijebloskan ke penjara dalam kasus ini adalah Robert Tantular.