REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapal Angkatan Laut (KAL) Viper yang tergabung dalam Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) I Belawan, menangkap Kapal FV Hua Lie 8 di perairan Aceh Timur, pada Jumat (22/4).
Kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok itu telah lama menjadi buronan Interpol dan terakhir kali beraksi di wilayah perairan ZEE Argentina.
Kepala Dinas Penerangan Komando Armada RI Kawasan Barat (Dispenarmabar), Ariris Miftachurrahman mengatakan upaya penangkapan ini merupakan realisasi dari bentuk kerjasama antar negara. Termasuk dalam rangka memberantas praktek-praktek illegal fishing.
"Proses penangkapan kapal FV Hua Lie 8 juga melibatkan Pesud Casa U-618 yang langsung digerakkan dari pangkalannya di Tanjungpinang," ujarnya, Jumat (22/4). Kapal ikan asing itu berhasil ditangkap oleh KAL Viper tepat pukul 14.53 WIB di posisi 05 28 03 U-098 32 05 T.
Menurut Komandan KAL Viper Kapten Laut (P) Yan Ahmadi Sembiring, kapal ikan asing dengan panjang 65.02 meter dan berat 1.275 Gross Tonnage tersebut akhirnya berhasil ditangkap. Yakni melalui proses pengejaran dan pemeriksaan hingga pemberian tembakan peringatan.
Seluruh anak buah kapal (ABK) segera dipindahkan ke KAL Viper kecuali nakhoda dan juru mesin kapal. Selanjutnya untuk pemeriksaan lanjutan, kapal FV Hua Li 8 segera digiring menuju Pangkalan TNI Angkatan Laut I Belawan dengan menempuh jarak lebih kurang 115 Nm (nautical miles).