REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengatakan bahwa perlu adanya payung hukum untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal.
"Pengentasan daerah tertinggal tidak hanya bisa dilakukan oleh Kemendes PDTT, tetapi harus lintas kementerian. Jadi kalau istilah Pak Jokowi 'dikeroyok' ramai-ramai," ujar Sekretaris Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDTT, Razali AR di Jakarta, Jumat (22/4).
Razali mengatakan tidak mungkin pelaksanaan pengentasan daerah tertinggal dilakukan hanya oleh Kemendes PDTT, karena terdapat berbagai persoalan di desa tertingal tersebut.
"Kondisi di daerah tertinggal sangat berat, jadi harus ada pendekatan khusus lintas kementerian," katanya.