Sabtu 23 Apr 2016 02:15 WIB

Aktivis Perempuan Sambut Baik Keputusan MKD Pecat Ivan Haz

 Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2).
Foto: Antara/Teresia May
Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah aktivis perempuan mengapresiasi keputusan rekomendasi Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memecat anggota DPR Ivan Haz karena terbukti terlibat kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga.

"Keputusan pemecatan tersebut dikeluarkan oleh MKD dalam rapat internal pada Kamis (21/4), pantas mendapatkan apresiasi. Ini adalah perkembangan yang diharapkan bersama oleh warga masyarakat sipil," kata Ketua Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4).

Lita juga menyatakan secara etika keputusan tersebut hal yang tepat karena tidak sepantasnya wakil rakyat yang terlibat dalam kasus kekerasan dibiarkan tanpa sanksi berat. "Sidang paripurna DPR mendatang kami harapkan juga berpihak terhadap perlindungan PRT," ujar Lita.

Kuasa hukum Topiah yang merupakan korban kekerasan Ivan Haz, Ratna Batara Murti dari LBH Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (APIK) mengatakan dari sisi pidana, pihaknya juga menantikan keputusan yang tegas dan membawa efek jera.

"Saat ini berkas perkara kasus Ivan Haz, sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kami berharap proses peradilan akan segera dilaksanakan," ujar Ratna.

Ratna juga mengatakan pihaknya mendesak agar kasus-kasus lainnya terkait kekerasan terhadap perempuan yang diduga dilakukan oleh anggota DPR dapat diproses hukum. "Serta memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Rita.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement