REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Penitipan 11 tersangka kasus bentrokan ormas di Jalan Teuku Umar, Denpasar, yang hendak dilakukan penahanan pihak Kejaksaan Negeri Denpasar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Kerobokan, Badung, Bali, Kamis (21/4) malam, sudah sesuai aturan dan prosedur.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Ketut Maha Agung di Denpasar, Jumat (22/4), menegaskan upaya tersebut dilakukan karena setelah pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar, sudah semestinya dititipkan di Lapas Kerobokan tersebut.
"Kalau peraturan tidak membolehkan kami (Kejaksaan Negeri Denpasar) untuk membawa 11 tersangka ke Lapas setelah menerima pelimpahan dari penyidik kepolisian, kenapa saya mesti capek-capek membawa ke sana (Lapas)?," kata Maha Agung.
Ia menerangkan, 11 tersangka tersebut yakni, Nanang Najib, I.G.A Ngurah Niryawan, Dedy Kotha, Gusti Putu Krisa Arianto, Nyoman Suanda, I Wayan Ginarta, Susanto, Robertus Korli, Ketut Latra, Mertayasa dan Ishak. Namun faktanya, 11 tersangka kasus bentrok tersebut justru dipindahtitipkan ke Rumah Tahanan Polresta Denpasar, karena sejumlah penghuni blok Lapas tidak menghendaki kedatangan tersangka.
"Padahal, Kamis kemarin (21/4), kami sudah bertemu dengan pihak lapas dan ketua di masing-masing blok Lapas untuk membuat kesepakatan. Namun, faktanya kenapa saat kami hendak membawa 11 tersangka ke sana (lapas), justru tidak diperbolehkan dan menimbulkan kerusuhan," ujar Maha Agung.
Karena itu, pihaknya meminta kepada pihak Lapas Kerobokan agar tidak mudah tunduk terhadap keinginan warga binaan setempat. Sebab kesepakatan sudah dilakukan melalui surat resmi beberapa waktu lalu.
"Apakah karena kesepakatan penghuni Lapas yang tidak mau menerima 11 tersangka ini, aparat lapas juster tunduk dengan mereka (warga binaan)," ujarnya.
Apabila hal itu benar terjadi, maka pihaknya mengkhawatirkan semua penghuni Lapas akan mengintervensi para penghuni baru di Lapas, atas dasar dendan pribadi atau kelompok. "Saya khawatir, ini akan menimbulkan masalah baru," ujarnya.
Ia mencontohkan, apabila salah satu penghuni blok Lapas A tidak suka dengan pendatang baru ke lapas itu, maka akan akan terus terjadi intervensi kepada aparat lapas. "Padahal ini kan kewenangan Kalapas dan petugas di sana, dan bukan penghuni yang mengatur petugas," ujarnya.