REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak diborgolnya buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono saat tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, dipandang tidak perlu dipersoalkan terlalu jauh.
"Kalaulah ada sedikit kesalahan kecil yang bersifat teknis janganlah mengaburkan prestasi besar BIN yang berhasil mengkondisikan pemulangan buronan tersebut," kata anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam siaran persnya, Sabtu (23/4).
Satu hal yang perlu diketahui publik, berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan baik di dalam negeri apalagi di luar negeri. "Untuk itu dapat dipahami jika sepanjang perjalanan dari Tiongkok hingga Jakarta, Samadikun sama sekali tidak diborgol atau dipegangi oleh petugas BIN," kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Kehadiran Kepala BIN Sutiyoso di Halim adalah untuk memastikan hasil kerja anggotanya yang telah dimonitor siang malam selama beberapa hari kemarin.
Yang dilakukan BIN adalah mengkondisikan dengan otoritas pihak keamanan Cina serta jaringan intelejen mereka di Cina agar Samadikun bisa dipaksa pulang ke Indonesia untuk kemudian mempertanggung-jawabkan perbuatannya selama ini. Setelah Samadikun berada di Indonesia barulah dia dieksekusi dan kembali dijebloskan ke penjara.
Komisi III berharap prestasi BIN bisa terus berlanjut dan bisa memulangkan buron-buron BLBI lainnya. Namun jangan lupa pemulangan buron harus senantiasa paralel dengan pemulangan aset. Dengan jaringan luas yang BIN miliki, DPR yakin BIN mampu melacak aset buron BLBI untuk memulihkan kerugian keuangan negara.