Sabtu 23 Apr 2016 14:31 WIB

Polda Dinilai Perlu Minta Bantuan 'Tim Kopi Munir' Ungkap Kasus Mirna

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Achmad Syalaby
Kuasa Hukum tersangka Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo memberikan keterangan kepada wartawan usai putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kuasa Hukum tersangka Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo memberikan keterangan kepada wartawan usai putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Posisi Polda Metro Jaya seperti di ujung tanduk dalam menuntaskan kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso. Jessica dituduh membunuh Mirna dengan cara memberi racun sianida ke dalam kopi Vietnam korban bisa bebas karena batas waktu penanganan kasus ini tinggal 30 hari lagi.

Jika tidak bisa melengkapi bukti-bukti yang dituduhkan, polisi harus membebaskan Jessica dan harus siap-siap menghadapi gugatan keluarga Jessica. Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya agar bekerja lebih keras lagi menuntaskan kasus Jesica sehingga kasusnya bisa dinyatakan lengkap (P21) di kejaksaan.

Kasus ini pun dapat segera diproses ke meja hijau. Polisi pun dinilai perlu mengevaluasi kineranya dalam mengusut kasus kematian Mirna. Mulai proses pembuatan kopi Vietnam, pengantaran kopi ke meja tempat Jesica duduk, hingga Mirna keracunan setelah minum kopi Vietnam.

Dalam evaluasi itu perlu ditelusuri apakah masih ada kelengahan polisi dalam mengamankan tempat kejadian perkara? Apakah masih ada barang bukti yang belum diamankan penyidik? Atau apakah masih ada saksi-saksi yang terlewatkan?

"Sebab sejauh ini, sepertinya polisi belum menemukan saksi kunci yang melihat Jesica menuangkan sesuatu ke gelas kopi Vietnam yang kemudian diminum Mirna, padahal di tempat itu cukup banyak orang lain," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam siaran persnya, Sabtu (23/4).

Dia menjelaskan, pertanyaan yang belum bisa dijawab itu membuat berkas kasus Jesica tak kunjung bisa dinyatakan lengkap. Menurut dia, sangat ironis, jika kemudian Jessica dibebaskan demi hukum karena polisi tak kunjung bisa menuntaskan kasus ini. Padahal polisi pernah punya prestasi saat membongkar kasus kematian Munir yang diracun dengan arsenik dalam penerbangan ke Amsterdam.

"Jika melihat keberhasilan menuntaskan kasus Munir, sepertinya Polda Metro Jaya perlu meminta bantuan Tim Kasus Munir," ujarnya. Neta menjelaskan, polisi harus menuntaskan kasus Jessica sehingga kordinasi perlu dilakukan untuk mendukungnya. Dalam mengungkap kasus Munir, saat itu ada dua polisi yang menjadi ujung tombak di lapangan, yakni Anton Charlian (kini Kapolda Sulsel) dan Tommy Watiliu (kini Direskrimum Polda Kaltim).

Dia menjelaskan, kedua perwira itu yang menemukan seorang wanita yang menjadi saksi kunci dalam kasus Munir sehingga kasusnya bisa P21 dan bisa diajukan ke pengadilan. Karena itu, Neta mengungkapkan, Polda Metro Jaya perlu meminta bantuan Tim Kasus Munir agar kematian Mirna bisa segera dituntaskan di pengadilan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement