Sabtu 23 Apr 2016 14:57 WIB

KLHK Sebut Dasar Hukum Reklamasi 17 Pulau Lemah

Foto udara kondisi perairan di sekitar wilayah reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (21/4).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Foto udara kondisi perairan di sekitar wilayah reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (21/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan bahwa dasar hukum pembangunan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta sangat lemah. Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLHK Laksmi Wijayanti menjelaskan, temuan sementara itu dilihat dari analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dibuat parsial. 

KLHK menjadi salah satu sektor yang tergabung dalam komite gabungan antarkementerian untuk mengkaji kelanjutan reklamasi menyusul keputusan moratorium penghentian megaproyek senilai Rp 500 triliun itu. Laksmi menjelaskan bahwa tim dari KLHK memiliki tanggung jawab dalam investigasi penegakan hukum dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Laksmi menjelaskan, Amdal yang parsial atau pulau per pulau untuk reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta tidak tepat. Menurut dia, reklamasi butuh Amdal yang komprehensif karena melibatkan dua provinsi lain, yakni Banten dan Jawa Barat sehingga seharusnya menggunakan amdal kawasan atau regional.

"Kami mengumpulkan semua data dan hasil studi, kemudian mengkaji dan bicara kepada publik dengan menjelaskan berbagai aspek yang menjadi bahan pertimbangan," tutur Laksmi di sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (23/4).

Dalam prosesnya, Laksmi menambahkan, KLHK akan mengidentifikasi setiap pulau reklamasi yang mungkin memiliki indikasi pelanggaran hukum yang terletak pada kesalahan pemerintah dalam menginterpretasikan hukum juga penanganan dampak lingkungan yang tidak selesai.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement