Sabtu 23 Apr 2016 15:03 WIB

Polisi Periksa 18 Saksi Kasus Mutilasi Ibu Hamil

Rep: C30/ Red: Achmad Syalaby
Komisaris Besar Polisi Khrisna Murti
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Komisaris Besar Polisi Khrisna Murti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan telah memeriksa para saksi kasus mutilasi terhadap ibu hamil. Sebanyak 18 saksi dimintai keterangan untuk membuat terang kasus pembunuhan sadis tersebut.

"Ada 18 keterangan saksi dan keterangan tersangka dan beberapa petunjuk," ujar Krishna di Telaga Sari, Cikupa, Tangerang, Sabtu (23/4).

Menurut dia, keterangan tersangka dan 18 orang saksi ini penyidik sudah mengetahui bagaimana alur peristiwa tersebut. Namun untuk membuat terang benderang dan sinkron antara keterangan saksi dan tersangka, maka dibuatlah pra rekonstruksi peristiwa.

"Jadi dalam pemeriksaan kasus-kasus pidana yang terjadi di TKP terutama dengan bukti yang masih awal dan kami dapat keterangan saksi yang masih terpisah dengan tersangka dan saksi-saksi lain maka perlu adanya prarekonstruksi," papar Krishna.

Tujuan dari prarekonstruksi tersebut untuk mencari kebenaran peristiwa yang terjadi. Karena itu, bagaimana peristiwa tersebut muncul,  keterangan saksi yang didapat, dan alat bukti yang terkumpul seluruhnya dapat mendukung terangnya tindak pidana itu.

"Maka perlu dilakukan prarekonstruksi untuk mendalami runtutannya sehingga di persidangan jelas lokus (lokasi) dan tempusnya (waktu)," kata dia. Krishna menambahkan proses selanjutnya akan diserahkan ke Polsek Kabupaten Tangerang. Sifatnya kata dia tim Jatanras Polda Metro Jaya hanya membackup, membantu mencari tersangka, dan setelah itu di kembalikan kepada kepolisian setempat.

"Hari ini resmi penyidikan terhadap Agus, kami serahkan ke Polres Tangerang. Tugas kami menangkap sudah dilakukan tapi kami (akan) terus monitoring kasus ini," kata dia.

Diketahui Kusmayadi alias Agus (31) berhasil diamankan Polda Metro Jaya disebuah rumah makan Padang di Surabaya pada Rabu (20/4) lalu. Agus diduga menjadi tersangka setelah melakukan pembunuhan kepada NA di sebuah kontrakan milik H. Malik di Telaga sari, Cikupa, Tangerang pada Ahad (10/4) lalu.

Mayatnya kemudian di potong-potong oleh Agus menjadi lima bagian. Yaitu kedua kaki di potong dan kedua tangan di potong. Potongan tersebut dibuangnya dengan meminta bantuan RI alias Alek ke daerah Tigaraksa, Cikupa kemudian potongan kaki NA yang dihanyutkan di kali hingga saat ini belum ditemukan.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement