REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Daerah Walhi Jakarta Moestaqiem Jakarta mendesak aktivitas proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan. Apalagi, pemerintah telah memutuskan reklamasi dihentikan sementara.
"Berarti ada payung hukum yang jelas," ujar Moestaqiem, pada saat diskusi tentang reklamasi, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4).
Meski demikian, lanjutnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pengerjaan proyek reklamasi tetap berlangsung. Karena itu, menurut dia, jangan disalahkan apabila masyarakat tetap melakukan protes hingga saat ini.
Moestaqiem menilai negara dilecehkan oleh koorporasi apabila aktivitas pengerjaan reklamasi tetap berjalan. Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan keputusan penghentian."Harus jelas moratoriun, harus ada tindakan hukum," Moertaqiem menegaskan.
PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan Agung Podomoro Group) selaku salah satu pengembang yang mengerjakan pembangunan Pulau G, sebelumnya berjanji akan menaati kebijakan moratorium pembangunan reklamasi dari pemerintah.
"Kami akan mengambil sikap kooperatif dengan pemerintah," ujar Asisten Wakil Presiden Hubungan Masyarakat dan Urusan Umum PT Muara Wisesa Samudra, Pramono, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/4).
Ia mengklaim, selama ini PT Muara Wisesa Samudra sudah mengikuti ketentuan-ketentuan yang diberikan pemerintah selama menjalankan aktivitas reklamasi Pulau G. Termasuk hal-hal yang berkaitan dengan masalah perizinan normatif yang diperlukan untuk memulai proyek tersebut, menurut Pramono, juga telah dipenuhi oleh perusahaan pengembang tersebut.
"Semua kegiatan reklamasi telah kami jalankan step by step sesuai dengan aturan dari pemerintah," katanya mengaku.